Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak pilih warga negara dalam pemilihan umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan.
Memilih adalah hak warga Negara. Namun demikian, pendaftaran pemilih masih bersifat pasif. Artinya, petugas pemutakhiran data pemilih yang mendatangi penduduk, dan berkoordinasi secara aktif dengan RW dan RT untuk mendapatkan data akurat tentang penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu.
KPU mendapatkan data pemilih yang berhak dan memenuhi syarat mengikuti pemilu dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DP4 digunakan oleh KPU sebagai bahan pendamping dan penyanding dalam penyusunan DPT. Sehingga sesuai Undang-Undang Pemilu, DP4 disandingkan dengan DPT pemilu terakhir.
Beberapa sebab penduduk tidak terdaftar diantaranya karena tidak dikenal, pindah alamat, dan meninggal. Penduduk yang sudah pindah tidak melakukan pelaporan secara administratif. Atau penduduk yang anggota keluarganya meninggal tidak melaporkan sehingga penduduk yang meninggal masih tercatat di dalam DP4.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU tersebut, yaitu Pasal 348 menyatakan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Dengan kata lain pemilih wajib menunjukan KTP-el untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang. Jadi, bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el maka hak memilihnya hilang.
Bagaimanapun, pemilu adalah instrumen demokrasi yang bersifat administratif, itu sebabnya KTP-el sebagai bukti administrasi kependudukan menjadi penting bagi pemilih dalam memperjuangkan hak-hak politik kewarganegaraannya. Jadi, satu-satunya cara agar penduduk yang belum dapat menggunakan hak pilih karena belum memiliki KTP-el adalah dengan melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2018 yang diterbitkan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, jumlah penduduk wajib KTP-el sebanyak 598.519 jiwa yang terdiri dari laki-laki 293.181 jiwa dan perempuan 305.338 jiwa. Sedangkan jumlah kepemilikan KTP-el adalah 588.375 jiwa, terdiri dari laki-laki 286.650 jiwa dan perempuan 301.725 jiwa.
Dukcapil Bisa!!